Kamis, 09 Agustus 2012

UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL

Pendahuluan
Rumah sakit merupakan satu system/bagian dari system pelayanan kesehatan, mempunyai 3 pilar otoritas, yang masing-masing bekerja secara otonom namun harus terkoordinasi dalam sitem tersebut (Djojosoegito, 1985).  Ketiga pilar tersebut adalah pilar pemilik, pilar professional kesehatan dan pilar manajemen. Ketiga pilar tersebut mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda.
Pilar pemilik adalah subsistem otoritas yang diperlukan dalam kaitannya dengan harmonisasi kebijakan rumah sakit dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Pemilik ini bias pemerintah maupun swasta baik bersifat profit maupun non for profit maupun charity.
Pilar staf professional kesehatan terdiri dari dua unsur utama yaitu sataf kedokteran dan staf keperawatan, disamping masih banyak staf professional kesehatan yang lainnya. Staf profesinal ini mempunyai sifat otonom dalam melaksanakan pelayanan profesionalnya( yang disebut sebagai professional autonomy (Djojosoegito,1997)dalam rangaka self disciplining dan self developing).
Kedua subsistem otoritas diatas mempunyai sifat dan tata kerja yang berbeda sehingga antara keduanya perlu dilakukan harmonisasi.
Pilar otoritas ketiga yaitu otoritas manajemen mempunyai kedudukan yang sentral dalam menyalesaikan dua pilar otoritas yang lain, sekaligus menyelisaikan kerja sama ketiga pilar tersebut dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Dalaminterikasi antara instirusi rumah sakit atau institusi upaya kesehatan perorangan (UKP) lainnya dengan masyarakat, dalam kaitannya dengan tata cara pembayaran pelayanannya, dikenal tiga istilah yang menggambarkan fungsi masing-masing pihak terkait (stakeholder) yaitu :
-          Pelayanan (provider)
-          Pemakai pelayanan (customer)
-          Pembayaran pelayanan (payer)
Peran data dan informasi dalam menyatukan upaya untuk mencapai visi bersama dari ketiga otoritas (pemilik, manajemen dan staf professional) serta dalam menyelesaikan interaksi ketiga otoritas tersebut, maupun menyelesaikan interaksi antara provider, customer dan payer sehingga tercapai tujuan pelayanan kesehatan yaitu efficiency, equity, quality (EEQ).

Sistem Kesehatan dan Sistem pelayanan Kesehatan
Sistem kesehatan (health system) adalah tatanan yang bertujuan tercapainya derajat kesehatan yang bermutu tinggi dan merata, melalui upaya-upaya dalam tatanan tersebut yang dilaksanakan secara efisien dan berkualitas serta terjangakau.
Sistem pelayanan kesehatan terdiri atas dua bagian yang merupakan subsistemnya, yaitu system pelayanan kesehatan (Healht Service Delivery System) dan system pendanaan kesehatan (Health Financing System). System pendanaan mendanai system pelayanan.
System pelayanan kesehatan terdiri atas dua bagian yang merupakan Subsystemnya, yaitu system pelayanan kesehatan perorangan (medical service atau pelayanaan medis) dan system pelayanan kesehatan masyarakat (public health service).
Dalam system pelayanan  kesehatan  perorangan terdapat berbagai upaya untuk peningkatan kesehatan perorangan (selanjutnya disebut upaya kesehatan perorangan /UKP), yaitu mulai dari promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan kecacatan deteksi dini penyakit/kecacatan dan penanganannya yang lebih tepat agar tidak terjadi komplikasi lebih lanjut atau kecacatan.
Dalam upaya pelayanan kesehatan masayarakat juga dikenal upaya health promotion dan specific protection yang dilaksanakan pada masyarakt secara keseluruhan.
Dari gambaran diatas terlihat bahwa upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan UKP) menjadi satu kesatuan upaya passa health promotion dan specific protection. Dilihat dari sudut pathogenesis penyakit, maka upaya-upaya health promotion dan specific protection ini adalah upaya pada masa “prepathogenesis”. Sedangkan upaya-upaya early detection ang prompt treatment, disability limitation, rehabilitation adalah upaya-upaya pada masa “pathogenesis”.
Dalam system pendanaanya, produk pelayanan kesehatan masyarakt umumnya merupakan public goods sehingga didanai oleh pemerintah. Produk pelayanan kesehatan perorangan bisa didanai oleh pemerintah (kalau dianggap public goods misalnya, pengobatan penderita ppenyakit TBC sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit TBC), bisa didanai oleh perorangan sendiri (murni merupakan privat goods yang bisa langsung out of pocket ataupun melalui asuransi pribadi/privat insurance). Pembiayaan pelayanan juga bisa campur antara pemerintah dan masyarakat (public-privat mix).
     SISTEM KESEHATAN DAN SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
UPAYA PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN (UKP)


Bagan 1.1.  Letak hubungan “ Tampak Tindih” bidang kajian, serta pertimbangannya  dari berbagai subsistem dalam system kesehatan.


Dalam subsistem pelayanan kesehatan perorangan dalam kerangka keseluruhan system kesehatan, terdapat berbagai upaya kesehatan perorangan (UKP) terdapat UKP yang diselenggarakan dengan objek utama adalah penanganan pada periode “pre pathogenesis” dan UKP dengan objek utama penanganan pada periode “pathogenesis”. UKP pertama lebih menekankan upaya promosi kesehatan perorangan /health promotion(misalnya mengajarkan pola hidup sehat pada pasien dan keluarga pasien stroke/pasien penyakit jantung. Upaya kesehatan ini  banyak diselenggarakan oleh perorangan secara mandiri (self care), oleh keluarga (family care) atau kelompok anggota masyarakat (misalnya, perkumpulan jantung sehat).
UKP kedua lebih menekankan pada pelayanan periode “pathogenesis” (disability limitation, rehabilitation). Upaya ini dilaksanakan di institusi pelayanan kesehatan yang disebut rumah sakit.

Untuk penyakit yang banyak terjadi di masyarakat (common diseases) pelayanan dilaksanakan di rumah sakit rujukan awal (primary hospital system) dimana penanganan secara satu disiplin ilmu dapt dilaksanakan dengan baik.
Untuk penyakit yang penanganannya membutuhkan penanganan yang multidisiplin sederhana, pelayanan dilaksanakan dirumah sakit rujukan lanjutan (secondary hospital system).
Untuk penyakit yang penanganannya membutuhkan penanganan multidisiplin kompleks, pelayanan dilaksanakan dilaksanakan dirumah sakit rujukan lanjut (tertiary hospital system).
Untuk Negara yang sangat maju ada pelayanan yang diutamakan dalam rangka pengembangan ilmu (dengan pelayanan yang tetap berbasis pada kebutuhan pasien, bukan berbasis pada pengembangan ilmu), pelayanan dilaksanakan dirumah sakit untuk pengembangan ilmu (quaternary hospital). 

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Perorangan
di Indonesia dan Lingkungannya
seperti telah diutarakan diatas, pelayanan kesehatan perorangan (medical service, pelayanan medic) dapat dikategorikan dalam 4 kategori :
1.        Pelayanan medic mandiri (self care and family medical care)
yang dilaksanakan oleh pribadi kelompok masyarakat; aktifitas ini bisa dilaksanakan oleh masing-masing individu, bisa secara berkelompok; aktifitas ini bisa dilaksanakan sebelum orang menderita sakit (misalnya, dalam klub jantung sehat), bisa juga setelah orang menderita penyakit atau kecacatan (misalnya, klub stroke).
2.        Pelayanan medic dasar/primer (essential medical care and basic speciality care, ada yang menyebutnya preventife medical care atau primary medical care)
Pelayanan ini diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta/kelompok masyarakat. Idealnya pelayanan ini dilaksanakan oleh dokter keluarga yang merupakan gate keeper dari pelayanan rujukan. Pelayanan medic dasar ini dilaksanakan di puskesmas pemerintah, balkesmas swasta serta dokter praktek perorangan swasta.
3.        Pelayanan medic skunder/rujukan awal
pelayanan ini dilaksanakan dirumah sakit dengan kemampuan nonspesialistik/spesialiatik dasar (dulu dikenal dengan sebutan rumah sakit tipe D), sampai kerumah sakit dengan kemampuan pelayanan spesialistik empat dasar( dikenal dengan nama rumah sakit tipe C) ataupun dirumah sakit dengan kemampuan pelayanan lebih dari empat spesialisme plus beberapa spesialisme dasar (dikenal dengan nama rumah sakit tipe B-awal). Rumah sakit rujukan awal ini biasanya ada di ibu kota kabupaten dan kota madya.
4.        Pelayanan medic tersier/rujukan lanjut
Pelayanan ini dilaksanakan dirumah sakit dengan kemampuan pelayanan semua spesialisme plus beberapa subspesialisme(dikenal dengan nama rumah sakit tipe-B lanjut atau dirumah sakit dengan kemampuan semua spesialisme dengan seluruh subspesialismenya(rumah sakit tipe A). diindonesia rumah sakit rujukan lanjut ini semuanya berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan.

     Upaya keseluruhan pada butir-butir diatas yang saling berhubungan (saling berkaitan, saling berpengaruh, saling bergantung) satu sama lain, diselengarakan dalam satu daerah/ kabupaten/kota dalam satu system kesehatan daerah.
Keseluruhan stakeholders dalam system kesehatan tersebut dapat dilihat pada bagan.


Bagan 1.2. Upaya kesehatan perorangan/Rumah sakit dan Berbagai  Stakeholder dan lingkungan-Strateginya.

 Rumah Sakit Sebagai Satu Sistem dalam Pencapaian EEQ
System adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian (yang dinamakan subsistem), bagian tersebut saling berkaitan (interelasi) saling berpengaruh (interaksi), serta saling bergantung (interdependensi) satu sama lain. “system” yang sempurna adalah tubuh kita. Subsistem syaraf otak mengindra sesuatu yang menakutkan mengakibatkan tubuh bereaksi terhadapnya. Reaksi berupa “lari”, yang dilaksanakan oleh system musculoskeletal, sambil orang tersebut lari terkencing-kencing diakibatkan oleh subsistem urogenital, dan sebagainya.
Dari sudut operasional rumah sakit sebagai satu system, dikenal subsistem pelayanan (instalasi rawat jalan, rawat inap, bedah pusat, dan lain-lain), dan subsistem manajemen/ administrasi pelayanan. Dari sudut kewenangan (power), dikenal sub system pemilik, subsistem professional kesehatan dan subsistem manajemen. Kewenangan yang dimiliki pemilik adalah merupakan kewenangan yang diberikan olegh kekuasaan birokrasi. Kewenangan tersebut dinamakan kewenangan birokrasi dan ditandai oleh adanya SK (surat keputusan) dari birokrasi diatasnya.
Kewenangan birokrasi yang dimiliki pemilik dilaksanakan secara operasional oleh satu intitas birokrasi yang dibentuk oleh pemilik melalui satu surat keoutusan (SK). Kewenangan yang dimiliki profesi didapat melalui pendidikan yang terstruktur, berjenjang (sarjana kedokteran, dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis, dan seterusnya) dan kewenangan tersebut ditandai dengan sertifikasi kopetensi oleh asosiasi profesi/kolegium kedokteran bidang ilmu terkait.
Secara operasional komite medic (Depkes,1999) melaksanakan tugas professional governance dalam masalah yang berkaitan dengan profesi dan profesionalisme, misalnya :
1.        Pengelolaan tumpang tindih kewenangan profesi yang bekerja dirumah sakit.
2.        Pengelolaan penggunaan antibiotic oleh semua spesialisasi.
3.        Melakukan seleksi para professional yang akan bekerja dirumah sakit, untuk menilai kemampuan profesionalnya (credentialing).
4.        Melaksanakan monitoring dan evaluasi mengenai kinerja profesi para professional yang bekerja diumah sakit.
5.        Dan lain-lainnya baik yang murni berkaitan hanya dengan keprofesian, maupun yang berkaitan dengan hal-hal diluar profesi.
Sebagai contoh, dalam pengelolaan profesi dirumah sakit, maka sebagai satu system, ketergantungan dan saling berpengaruh antara satu subsistem dengan subsistem lain dalam system rumah sakit pasti terjadi.
Contoh lain, diluar negeri yang gencar tuntunan hukum terdapat profesi dokter, maka tindakan profesi yang tidak benar akan berdampak pada keuangan ruumah sakit. Itulah sebabnya resiko kesakitan ataupun resiko kematian perlu dikaitkan juga dengan resiko keuangan rumah sakit.
Keseluruhan tata cara pengelolaan yang berlaku dirumah sakit ini ditetapkan bersama-sama oleh unsure profesi dengan unsure birokrasi, yang dibanyak rumah sakit ketentuan dinamakan hospital by law.

Manajemen Rumah Sakit di Indonesia dan Kebutuhan Data serta Informasinya
            Manajemen rumah sakit berkembang dai waktu ke waktu. Pada sesudah perang dunia ke-2, manajemen rumah sakit dilaksanakan dengan sangat murni sebagai lembaga social (philanthrop). Pengambilan keputusan manajerial tidak pernah dilaksanakan dengan memakai asas ekonomi, seperti membandingkan produksi dan biaya(efisiensi). Sitem informasi yang berkembang dirumah sakit hanyalah berorientasi pada pelayanan mediknya saja.
            Perkembangan IPTEK kedokteran dan kesehatan berkembang pesat, biaya pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah naik dengan tajam. Ini menyebabkan pemerintah tidak berkemampuan untuk mendanai pelayanan kesehatan secara penuh, sehingga diharapka masyarakat ikut mendanai pelayanan kesehatan. Hal ini dimungkinkan karena pada pelayanan medic khususnya dirumah sakit, komponen privat goods cukup besar sehingga bila dikelola menurut asas ekonomi (yang tetap bersifat social) akan mengakibatkan masyarakat dapat ikut mendanai pelayanan rumah sakit. Manajemen rumah sakit kemudian berkembang menjadi sifat sosio-ekonomis. Muncullah sistilah “rumah sakit swadana” yang system informasinya mulai membandingkan produksi dengan biaya produkasi. System informasi rumah sakit juga berkembang, tidak saja bertujuan “membelanjakan uang untuk pelayanan”’ tetapi dihitung biaya satuan dari tiap-tiap produkasi pelayanan.
            Dalam pengelolaan perusahaan, maka sisa hasil usaha atau yang dalam usaha nonsosial disebut sebagai “profit”, menjadi salah satu tujuan dan ini juga berkaitan dengan tujuan efisiensi rumah sakit.
            Secara keseluruhan, system informasi pelayanan profesi dirumah sakit dengan system informasi administrasi pelayanan profesi harus dikuasai secara terpadu oleh profesi yang bekerja dibidang manajemen informasi kesehatan     (di indonesia bernaung dibawah organisasi PORMIKI).
 Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dalam Sistem Informasi
Kesehatan Nasional dan Tantangan Masa Depan
System informasi manajemen rumah sakit merupakan salah satu bagian dari system informasi upaya pelyanan kesehatan  perorangan dan SI-UKP ini merupakan bagian dari system informasi pelayanan kesehatan, yang kemudian merupakan bagian dari system informasi kesehatan (SIK), (Sudarmono,2001).
            Dengan berlakunya UU otonomi daerah, keter paduan system informasi kesehatan didaerah otonom dengan system informasi dipusat merupakan syarat mutlak bagi keterpaduan Visi, Misi, strategi dibidang kesehatan didaerah dengan visi, misi dan strategi tingkat nasional (Sudarmono, 2000).
            Dengan berlakunya UU praktek kedokteran 2004, maka tindakan para dokter harus bias dipertanggung jawabkan secara hukum disamping dipertanggung jawabkan secara profesi (hal terakhir ini sudah dilaksanakan para dokter sebelum UU tersebut). Pertanggungjawaban penyelengaraan profesi secara hukummemeerlukan bukti-buki hukum tertulis, dan bagian yang sangat inti dari penyelenggaraan profesi ini ada dalam Remkam Medik.
            Menghadapi tiga hal tersebut (globalisasi, otonomi daerah dan perkembangan teknologi informasi), disamping diperlukan kesatuan Visi dan Misi (Sudarmono,2000).
Daftar Pustaka
Djojosugitio, M.Ahamad, “Evaluasi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit”, makalah pada rapat anggota PERSI Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Bandung 1985.
Hartono, Bambang, Sistem Informasi Kesehatan, Pusat Data Kesehatan Depkes RI,2001.
Soejitno, Sudarmono, et al., Akselerasi Reformasi Kesehatan, Adgrat Intramitra, Jakarta: 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar